Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam
konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum.
Sebuah
konvensi internasional dapat diberlakukan Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
1.
Berner
Convention atau Konvensi Bern
Konvensi
Bern atau Konvensi Berne,
merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta. Konvensi ini pertama kali
disetujui di Bern,
Swiss
pada tahun 1886. Sebelum penerapan
Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang
diciptakan di dalam negara bersangkutan. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi
Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan
kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain
industri.
Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern
membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893,
kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk
Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya,
BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar
lebih dekat ke PBB
dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun
1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi
Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan
organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern ini mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi
hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut
menandatanganinya. Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang
perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta
di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, kaerna hal
itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia.
Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan
tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya
melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok
ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari
masing-masing negara. Hak cipta di
bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta
sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli.
2. Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara
berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap
hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan
pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Universal Copyright Convention mencoba
untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak
monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu
dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
3.
Konvensi
tentang Hak Cipta
a. Sejarah Hak Cipta
Konsep hak cipta di Indonesia
merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa
Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright
ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak.
Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg,
proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan
biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga,
kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali
meminta perlindungan hukum
terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang
Perlindungan Karya Seni
dan Sastra"
atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama
kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam
konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta,
dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright.
Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si
pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya
tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara
eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright
tersebut selesai
b. Perolehan Hak Cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda
untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak
cipta; di Inggris
misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan
usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern,
suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran
resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk
tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan,
partitur
lagu, foto,
pita video, atau surat), pemegang hak cipta
sudah berhak atas hak cipta tersebut..
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang
memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut
dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku;
misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988)
dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8).
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
hukum2industri.wordpress.com/2011/06/07/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
http://mentarivision.blogspot.com/2011/11/konvensi-konvensi-internasional-terkait.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
hukum2industri.wordpress.com/2011/06/07/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
http://mentarivision.blogspot.com/2011/11/konvensi-konvensi-internasional-terkait.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra