Minggu, 31 Mei 2015

HUKUM INDUSTRI UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
www.hukumonline.com
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,= perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.www.hukumonline.com
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Pasal 2
Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. demokrasi ekonomi;
c. kepastian berusaha;
d. pemerataan persebaran;
e. persaingan usaha yang sehat; dan
f. keterkaitan Industri.
Pasal 3
Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
a. mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
d. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
www.hukumonline.com
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
b. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
c. Kebijakan Industri Nasional;
d. perwilayahan Industri;
e. pembangunan sumber daya Industri;
f. pembangunan sarana dan prasarana Industri;
g. pemberdayaan Industri;
h. tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
i. perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan fasilitas;
j. Komite Industri Nasional;
k. peran serta masyarakat; dan
l. pengawasan dan pengendalian.


BAB II
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 5
(1) Presiden berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Perindustrian.

Pasal 6
(1) Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
www.hukumonline.com
BAB III
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 8
(1) Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
(2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
(3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
(4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 9
(1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya Industri;
b. budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat;
c. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
d. perkembangan Industri dan bisnis, baik nasional maupun internasional;
e. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional; dan
f. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional paling sedikit meliputi:
a. visi, misi, dan strategi pembangunan Industri;
b. sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri;
c. bangun Industri nasional;
d. pembangunan sumber daya Industri;
e. pembangunan sarana dan prasarana Industri;
f. pemberdayaan Industri; dan
g. perwilayahan Industri.
(3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Nasional.
(5) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10
(1) Setiap gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
(2) Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.
(4) Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
(4) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 12
(1) Kebijakan Industri Nasional merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
(2) Kebijakan Industri Nasional paling sedikit meliputi:
a. sasaran pembangunan Industri;
b. fokus pengembangan Industri;
c. tahapan capaian pembangunan Industri;
d. pengembangan sumber daya Industri;
e. pengembangan sarana dan prasarana;
f. pengembangan perwilayahan Industri; dan
g. fasilitas fiskal dan nonfiskal.www.hukumonline.com
(3) Kebijakan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Kebijakan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(5) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 13
(1) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri.
(2) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri.

BAB V
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 14
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan Industri.
(2) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional;
c. peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; dan
d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
(3) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan melalui:
a. pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri;
b. pengembangan kawasan peruntukan Industri;
c. pembangunan Kawasan Industri; dan
d. pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

TUGAS KELOMPOK: PERTAMBANGAN

MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(PERTAMBANGAN)



 
Disusun Oleh:
Nama / NPM        : 1. Andri Ramadhan                          / 30411808
                               2. Dwiretno Sarah Asmorowati        / 32411285
                               3. Sylviani Azharita                          / 37411009
Kelompok            : 1
Kelas                    : 3ID01 (PENGULANGAN)







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Indonesia memiliki penduduk yang banyak dan selalu bertambah mempunyai implikasi dari berbagai bidang. Hal tersebut mengakibatkan terdapat tekanan dari beberapa bidang terutama pada fasilitas tenaga kerja yang kemungkinan tidak dapat ditampung. Oleh karena itu, diperlukan suatu perluasan untuk kesempatan kerja bagi masyarakat, termasuk pada bidang industri. Melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terdiri dari berbagai kekayaan alam terkandung di bumi yang berfungsi sebagai penambah pendapatan negara. Beberapa persen wilayah Indonesia dialokasikan sebagai daerah pertambangan yang terdiri dari mineral, batu bara, minyak dan gas bumi. Sumber-sumber daya alam tersebut merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui, artinya apabila sumber daya alam tersebut digali secara besar-besaran maka tidak akan bertambah maupun muncul yang baru.
Perkembangan kondisi pertambangan di Indonesia selama beberapa tahun yang lalu selalu meningkat serta tradisi masalah pertambangan belum tumbuh di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan dalam setiap pembangunan industri khususnya bidang pertambangan agar setiap perhitungannya dalam segala sesuatunya dapat memberi pengaruh aktivitas yang baik terhadap lingkungan yang lebih luas. Selain itu, perlu memberikan beberapa penyuluhan terhadap masyarakat termasuk juga pengusaha pertambangan agar selalu menjaga kelestarian kondisi pertambangan di Indonesia tetap selalu baik. Hal yang perlu dilakukan yaitu tidak menggali sumber daya alam tersebut secara besar-besaran, menggunakan sumber daya alam seperlunya untuk kepentingan masyarakat maupun bidang industri. Pada penulisan makalah ini akan mengangkat tema pertambangan beserta contoh kasusnya dengan harapan sebagai pengetahuan bagi masyarakat maupun pengusaha agar mencegah terjadi kerusakan dalam lahan pertambangan yang terdiri berbagai kekayaan alam Indonesia ini, serta selalu menjaga kelestariannya agar tidak diambil oleh pihak yang tidak baik.

1.2       Perumusan Masalah
Perumusan masalah diajukan untuk menentukan inti permasalahan dari pembahasan makalah. Perumusan masalah tersebut adalah bagaimana solusi dari permasalah pertambangan berdasarkan kasus yang tertera.

1.3       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan merupakan hal perting dalam makalah ini untuk menjawab permasalahan yang ada, khususnya masalah pertambangan. Tujuan penulisan makalah ini, antara lain:
1.  Mengetahui kecelakaan pertambangan yang terjadi akibat aktivitas yang dilakukan.
2.  Mengetahui penyakit-penyakit akibat aktivitas pertambangan.
3.  Mengetahui solusi berdasarkan kasus pertambangan di Indonesia.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1       Pengertian Tambang
Pengertian tambang merupakan suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral. Tambang pun dapat diartikan sebagai suatu lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis. Sedangkan pengertian pertambangan merupakan suatu kegiatan, pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral.
Menurut UU No. 4 Tahun 2009, sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Pengertian teknik pertambangan adalah suatu seni atau rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang. Tahapan-tahapan kegiatan penambangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009:
1.  Penyelidikan umum.
2.  Studi kelayakan.
3.  Operasi produksi.
4.  Konstruksi.
5.  Penambangan.
6.  Pengolahan dan pemurnian.
7.  Pengangkutan.
8.  Penjualan.
9.  Reklamasi.
10. Kegiatan pasca tambang.
  
2.2       Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain-lain. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Oleh karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu, jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang–kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.

Ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1.  Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.  Kecelakaan pertambangan
3.  Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.  Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

2.3       Kecelakaan dan Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Usaha pertambangan adalah usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan sering terjadi pada kegiatan ini, terutama pada pertambangan yang berlokasi jauh dari tanah. Kecelakaan yang terjadi biasanya seperti terjatuh, tertimpa benda-benda, ledakan maupun terkena pencemaran dan keracunan dari bahan tambang. Oleh karena itu diperlukan tindakan penyelamat dan pemakaian perlindungan selama bekerja, seperti sepatu but, topi pelindung ataupun helm, baju kerja dan lain-lain.
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.  Yang dimaksud dengan lingkungan pertambangan adalah lingkungan dalam tambang sendiri dan lingkungan diluar tambang. Kegiatan yang dilakukan untuk menyehatkan lingkungan pertambangan, antara lain:
1.  Penyediaan air bersih dan sanitasi.
2.  Penyediaan pembuangan limbah dan sadar untuk mengelolanya.
3.  Penerangan yang baik guna sebagai pencegahan kecelakaan.
4.  Pembuatan ventilasi yang baik agar debu di udara tambang berkurang.


2.4       Pencemaran dan Penyakit Akibat Aktivitas Pertambangan
Pertambangan memiliki peran penting dalam kehidupan karna hampir semua kehidupan di bumi menggunakan bahan-bahan dari bahan pertambangan, contohnya:
1.  Alumunium, digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat.
2.  Emas, digunakan sebagai bahan dasar membuat kalung, anting dan cicin.
3.  Tembaga, digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel.
4.  Biji besi, digunakan sebagai bahan dasar membuat peralatan rumah tangga, mobil, motor dan lain-lain.
Pencemaran dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau persenyawaan-persenyawaan dalam bijih yang timbul dari tambang. Persenyawaan ini akan mengakibatkan risiko keracunan mangan, keracunan air raksa dan lain sebagainya. Dimana suatu aktivitas dilakukan, maka disitu akan ada kerusakan. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas lingkungan, antara lain:
1.        Pencemaran udara
Saat pembakaran bahan pertambangan dilakukan untuk meleburkan bahannya, asap yang dibuang keudara ini akan mengakibatkan kerusakan ozon. Apabila ini terjadi terus menerus, maka udara akan tercemar dan tidak ada lagi udara bersih yang dapat dihirup, sehingga mengakibatkan kelainan pada tubuh dan bahkan kematian.
2.        Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai
Pertambangan maupun industri yang ada biasanya membuang limbah tidak sesuai dengan tempatnya. Limbah yang dibuang ini dibiarkan tanpa diperhatikan, apabila dibiarkan akan terjadi kerusakan terhadap sektor perairan.
Penyakit-penyakit yang dapat timbul adalah penyakit cacing Anyclostomiasis yang disebabkan oleh cacing Ancylostomaduonenale dan Nector Americanus juga Pneumokoniosis yang disebabkan ileh debu tambang seperti anthracosis, silicosis dan stonosis.

2.5      Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka dari itu, perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas. Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.

Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini. Penyehatan lingkungan dapat dilakukan dengan penerangan yang baik yang sangat berguna sebagai pencegahan kecelakaan.


BAB III
PEMBAHASAN


3.1       Kasus Pertambangan di Indonesia
Polda Endus Penambangan Liar 69 Hektare di Kemalang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWtax-jStuquYGMgkCrpPVw1PQWfKQLTiHa10N6J3s1tNddhJp1HnnDbwT2UAuxPA-_A-hubG8ViXsRvBHtOZXMrhSW83q30BZ5SDYpnjVcub-tbEE_cpgNXExgHO-YrEaqGKJAXccpY8/s400/PENAMBANGAN.png

Polda Jateng mengendus adanya praktik penambangan galian C secara liar di Kemalang, Klaten. Tak tanggung-tanggung, luas penambangan liar itu mencapai 69 hektare. Menyikapi masalah tersebut, Polda Jateng bersiap turun gunung guna menertibkan usaha penambangan di Kemalang.
Hal itu diungkapkan Kanit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Kusnandar, dalam kegiatan bertajuk Koordinasi Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda di ruang B2 Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (29/4/2015).
Dalam rapat koordinasi yang diikuti perwakilan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Klaten itu hadir pula Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno dan Bagian Biro Hukum Setda Jateng, Sulis. Kompol Kusnandar dalam kesempatan itu menjelaskan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengacu Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami telah menerima informasi warga bahwa ada aktivitas penambangan liar di Kemalang mencapai 69 hektare. Kami berharap mereka menghentikan aktivitas mereka karena sudah termasuk pelanggaran. Kami akan lihat juga gerakan Polres Klaten. Kalau memang masih membangkang akan kami tindak tegas,” kata Kompol Kusnandar.
Ia mengatakan berhasil mengungkap 34 kasus penambangan liar selama tahun 2014. Kawasan paling banyak ditemukan penambangan liar berada di Tegal. Sedangkan tahun ini, perkara yang diungkap penyidik Polda Jateng baru 12 kasus penambangan liar. Hal itu terjadi di Karanganyar, Boyolali, Magelang, Tegal, Purbalingga, dan Semarang.
“Yang akan kami tindak tegas bukan hanya penambang dengan menggunakan alat berat. Penambang tradisional yang tak berizin juga akan ditindak. Bagi kami, dengan izin itu semuanya akan terkendali,” katanya. Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno, mengatakan izin penambangan tak lagi berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. Hal itu berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda. “Memang mekanismenya bertambah. Waktunya otomatis bertambah. Tahun ini, di Klaten ada permintaan izin baru penambangan di 11 lokasi. Semuanya di Kemalang, di sisi lain masih berlaku izin penambangan tiga lokasi di Kemalang. Prinsipnya, setiap penambang harus memiliki izin komplet. Kalau hanya izin eksplorasi dan izin lingkungan itu belum bisa menambang,” katanya. Biro Hukum Setda Jateng, Sulis, menekankan perlu adanya peninjauan kembali perda mineral dan batubara (Minerba) dan Perda tata ruang karena perizinan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.


3.2    Pembahasan Kasus
Berdasarkan kasus pertambangan seperti diatas, kami setuju dengan tindakan polisi untuk segera turun ke lokasi dan menertibkan usaha penambangan tersebut. Sebaiknya Polda Jawa Tengah segera menangkap pihak yang telah melakukan penambangan liar tersebut dan memenjarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang agar memberi efek jera bagi pelaku. Selain itu, lahan yang telah ditambang liar akan dibenahi kembali dan ditumbuhi pepohonan guna mencegah pemanasan global, serta menciptakan udara sejuk dari pohon tersebut.
Polisi memang harus segera menindaklanjuti beberapa pihak yang tidak kapok dan sadar diri akan penambangan liar tersebut. Sebaiknya polisi memberi peringatan keras dan menangkap pihak-pihak yang melakukan hal tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku, serta tidak ada pemberian hukuman ringan, karena tindakannya telah merusak lingkungan karena penebangan tanpa izin dan pemakaian tidak wajar. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang tega berbuat seperti kasus tersebut dan sadar akan akibat perbuatan yang dilakukan. Sebaiknya melakukan pengizinan jika ingin melakukan pertambangan serta memiliki alasan yang jelas dan apa tujuannya, serta patuh terhadap hukum yang telah dibuat di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA


Santoso, Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Universitas Gunadarma.
http://psdg.bgl.esdm.go.id/kepmen_pp_uu/Amdal_Bid_Pertambangan.pdf. Diakses pada Tanggal 19 Mei 2015 pukul 22:00 PM.
http://www.solopos.com/2015/04/30/pertambangan-klaten-polda-endus-penambangan-liar-69-hektare-di-kemalang-599764. Diakses pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 20:05 PM.