1.1
Pengertian
Sumber Daya Alam
Sumber
daya alam atau biasa disingkat SDA
adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya
komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga
komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai logam, air, dan
tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta
revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam
sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu
abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang
kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan
beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Maroko dan berbagai negara di
Timur Tengah memiliki kekayaan alam
hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan
Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di
dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi.
Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan
perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.
Pada umumnya, sumber daya
alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui
dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan
alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan.
Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa
contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam,
penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan.
SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena
penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan
secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan
tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang
untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan
gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup
jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan
perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian
mengubah materi dan senyawa organik tersebut
menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
1.2 Penggolongan
Sumber Daya alam
Beraneka ragamnya sumber daya alam yang ada membuat semuanya dapat kita lihat dan kita rasakan. Keaneka ragaman ini membuat sumber daya alam terdiri dari beberapa golongan. Berikut ini merupakan golongan dari masing-masing sumber daya alam.
Beraneka ragamnya sumber daya alam yang ada membuat semuanya dapat kita lihat dan kita rasakan. Keaneka ragaman ini membuat sumber daya alam terdiri dari beberapa golongan. Berikut ini merupakan golongan dari masing-masing sumber daya alam.
1. Sumber daya alam berdasarkan asalnya
a. Sumber daya alam organik (biotik), yaitu sumber
daya alam yang berasal dari kehidupan.
Contoh: batu bara, minyak bumi.
Contoh: batu bara, minyak bumi.
b. Sumber daya alam anorganik (abiotik), yaitu
sumber daya alam yang bukan dari kehidupan.
Contoh: timah, bauksit, besi, dan gas alam.
Contoh: timah, bauksit, besi, dan gas alam.
2. Sumber daya alam berdasarkan sifat
kelestariannya
a. Sumber daya alam yang dapat diperbarui
(renewable resource), yaitu sumber daya alam yang tidak akan habis karena
bagian-bagian yang telah terpakai dapat diganti dengan yang baru.
Contoh: udara, angin, tenaga air terjun, sinar matahari, tumbuh-tumbuhan, dan hewan.
Contoh: udara, angin, tenaga air terjun, sinar matahari, tumbuh-tumbuhan, dan hewan.
b. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui
(unrenewable resources), yaitu sumber daya alam yang akan habis karena tidak
dapat dibuat yang baru.
Contoh: timah, besi, bauksit, batu bara, dan minyak bumi.
Contoh: timah, besi, bauksit, batu bara, dan minyak bumi.
3. Sumber daya alam berdasarkan pemanfaatannya
a. Sumber daya alam ruang, yaitu tempat yang
diperlukan manusia dalam hidupnya. Makin besar kenaikan jumlah penduduk maka
sumber daya alam ruang makin sempit dan sulit diperoleh. Ruang dalam hal ini
dapat berarti ruang untuk areal peternakan, pertanian, perikanan, ruang tempat
tinggal, ruang arena bermain anak-anak, dan sebagainya.
b. Sumber daya alam materi, yaitu bila yang
dimanfaatkan oleh manusia adalah materi sumber daya alam itu sendiri.
Contoh: Mineral magnetit, hematit, limonit, siderit, dan pasir kuarsa
dapat dilebur menjadi besi/baja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, di antaranya untuk kerangka beton, kendaraan, alat rumah tangga, dan lain-lain.
Contoh: Mineral magnetit, hematit, limonit, siderit, dan pasir kuarsa
dapat dilebur menjadi besi/baja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, di antaranya untuk kerangka beton, kendaraan, alat rumah tangga, dan lain-lain.
c. Sumber daya alam energi, yaitu energi yang
terkandung dalam sumber daya alam. Bahan bakar minyak (bensin, solar, minyak
tanah), batu bara, gas alam, dan kayu bakar merupakan sumber daya alam energi
karena manusia menggunakan energinya untuk memasak, menggerakkan kendaraan, dan
mesin industri.
d. Sumber daya alam hayati, yaitu sumber daya
alam berbentuk makhluk hidup, yaitu hewan dan tumbuhan. Sumber daya alam
tumbuh-tumbuhan disebut sumber daya alam nabati, sedang kan sumber daya hewan
disebut sumber daya hewani.
1.3 Ruang Lingkup Perlindungan Alam
Perlindungan
alam bisa dilakukan secara umum ataupun khusus. Perlindungan alam yang
dilakukan secara khusus biasanya dilakukan khusus untuk satu tujuan tertentu
(melindungi unsur alam tertentu). Tujuan itu bisa berupa penyelamatan ikan
saja, ataupun hutan, hewan yang hampir punah saja, atau bahkan untuk melindungi
struktur batuannya saja. Sedangkan perlindungan alam yang umum meliputi semua
spesies tidak khusus dengan tujuan tertentu tetapi secara umum tujuannya adalah
konservasi spesies. Berikut ini macam-macam perlindungan alam umum.
1.
Perlindungan alam ketat merupakan perlindungan yang
hanya digunakan untuk kepentingan ilmiah dengan wilayah yang bersangkutan
dibiarkan secara alami.
2.
Perlindungan alam terbimbing merupakan upaya
perlindungan yang melibatkan para ahli untuk ikut campur dalam membina keadaan
alam.
3.
Perlindungan taman nasional merupakan upaya
perlindungan alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Sistem zonasi terdiri dari zona
inti, zona pemnafaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan.
1.4 Konservasi
Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara
harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau
perlindungan. Sedangkan menurut ilmu
lingkungan, konservasi adalah:
1.
Upaya efisiensi dari penggunaan energi,
produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi
energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
2.
Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati
terhadap lingkungan dan sumber daya alam
3.
(fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil
sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
4.
Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap
lingkungan
5.
Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah
dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat
berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia,
berdasarkan peraturan perundang-undangan, konservasi (sumber daya alam hayati)
adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka
margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA),
sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan
Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam
karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem
tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwanya.
Taman
nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman
hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk
pariwisata dan rekreasi alam.
1.5 Kebijakan
Konversi
Di Indonesia,
kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan
Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya.
1.
PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam
(KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
2.
PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan
satwa
3.
PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa
liar/TSL
PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di
suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman
wisata alam (TWA).http://www.g-excess.com/pengertian-dan-penggolongan-sumber-daya-alam.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
http://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
http://konsepbiologi.com/tag/upaya-pelestarian-sumber-daya-alam-tertentu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar