Sumber: www.google.com
Penggalian pasir ilegal di lereng Gunung
Guntur Garut berpotensi menimbulkan bencana. Dikhawatirkan jika dibiarkan
berlarut-larut lereng tebing akan longsor dan menimbun penambang. Kepala Seksi
Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Jabar Teguh Setiawan
Mengatakan, potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat aktivitas
penggalian pasin ini adalah longsor.
“Aktivitas penggalian hanya akan
mempercepat proses morfologi tanah. Apalagi, dilakukan pada tanah di daerah
lereng yang rawan terhadap gerakan tanah”, Katanya Minggu (16 September 2012).
Menurut Teguh, aktivitas penggalian pasir ilegal ini kerap terjadi zona
terlarang yang dikelola oleh BKSDA, yakni di Blok Sereuh jawa dan Cilopang.
Upaya penegakan hukum atas zona tersebut sering kali menemui kendala. “Dua blok
itu berbatasan langsung dengan tanah milik masyarakat. Begitu kami melakukan
patroli rutin ke sana, orang-orang yang sedang menggali pasir secara ilegal
pindah ke lokasi tanah milik masyarakat karena berbatasannya tadi,"
terangnya. Namun saat petugas patroli pulang, mereka kembali lagi ke dua blok
tadi yang masuk ke dalam tanah milik negara.
Kondisi itu sering terjadi dan menjadi
kendala kami untuk menegakan hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral dan Air Tanah Dinas SDAP Kabupaten Garut Entang Surahma mengakui penyelesaian masalah galian pasir ilegal di Gunung Guntur mandek. Tiga payung hukum yang mengatur masalah galian dan tambang di Garut seperti UU No. 4 Tahun 2009 dan Perda No. 26 Tahun 2011 tentang pertambangan, serta Perda No. 29 tentang RT/RW belum mampu dijalankan secara efektif.
Ia mencontohkan, dalam Perda No. 29 tentang RT/RW, di dalam poin aturannya disebutkan jelas, bahwa kawasan Kecamatan Tarogong dilarang untuk dijadikan daerah konservasi pertambangan. Sedangkan Gunung Guntur sendiri masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tarogong. Itu artinya, apapun aktivitas pertambangan dam galian yang ada termasuk ilegal serta melanggar hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral dan Air Tanah Dinas SDAP Kabupaten Garut Entang Surahma mengakui penyelesaian masalah galian pasir ilegal di Gunung Guntur mandek. Tiga payung hukum yang mengatur masalah galian dan tambang di Garut seperti UU No. 4 Tahun 2009 dan Perda No. 26 Tahun 2011 tentang pertambangan, serta Perda No. 29 tentang RT/RW belum mampu dijalankan secara efektif.
Ia mencontohkan, dalam Perda No. 29 tentang RT/RW, di dalam poin aturannya disebutkan jelas, bahwa kawasan Kecamatan Tarogong dilarang untuk dijadikan daerah konservasi pertambangan. Sedangkan Gunung Guntur sendiri masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tarogong. Itu artinya, apapun aktivitas pertambangan dam galian yang ada termasuk ilegal serta melanggar hukum.
Keadaan Gunung Guntur setelah penggalian ilegal (Sumber: www.google.com)
Tanggapan
Kasus diatas apabila dilakukan penggalian tanah secara ilegal terus menerus tentu akan merugikan masyarakat sekitar terutama masyarakat yang tergali tanahnya. Selain itu, pengaruh lain yang akan berdampak pada saat Gunung Guntur ini meletus karena keadaan Gunung yang kecil dan gundul tanpa adanya pohon disekitar Gunung tersebut.
Saran saya sebaiknya perlu adanya penambahan personil
dan ruas patroli agar tidak adanya pemindahan penggalian pada saat patroli
pulang. Selain itu, penambahan waktu kerja patroli, sehingga para penggali
ilegal tidak berani bermacam-macam apalagi menggali lahan masyarakat sekitar. Adanya
penegakan Hukum yang lebih tegas, agar para penggali ilegal ini lebih jera. Perlu
adanya kerja sama antar warga ataupun masyarakat, para aparat kepolisian, dan pejabat
daerah.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar