3ID02
Aryo Oktavio Putra (31411228)
Dwiretno Sarah Asmorowati (32411285)
Frans Simon Pasaribu (38411519)
Hamdan Ghuffron Allatifi (38411324)
1.
Pendahuluan
Pertambangan
merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian berupa mineral, batu bara, panas dan migas. Bahan tambang
menjadi salah satu komoditi yang paling dibutuhkan di dunia karena sangat
diperlukan dalam perindustrian global. Secara umum, bahan tambang menjadi bahan
baku industri seperti timah, emas, tembaga. Selain itu bahan tambang dapat
menjadi bahan energi seperti batubara, Migas, dan juga uranium.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Berdasarkan data Indonesia Mining Asosiation,
Indonesia menduduki peringkat ke-6
terbesar untuk negara yang kaya akan sumber daya tambang. Seiring dengan
meningkatnya eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan manusia, maka terdapat beberapa masalah-masalah terutama pada
lingkungan yang diakibatkan kegiatan pertambangan.
Menghadapi
kerusakan lingkungan akibat pertambangan, maka diperlukan berbagai upaya unutk
mencegah dan memperbaiki lingkungan yang rusak tersebut. Salah satu caranya
dengan melakukan reklamasi, yaitu suatu cara atau usaha memperbaiki atau
memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai
akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara
optimal sesuai dengan peruntukannya.
Dalam hal
ini, diperlukan kesadaran berbagai pihak baik individu maupun kelompok
perusahaan dan pemerintahan untuk peduli dalam mengatasi serta mencegah dampak
kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Harapannya adalah semakin banyaknya
daerah/kawasan pertambangan yang mampu direklamasi dan meningkatnya kesadaran
akan pentingnya menjaga lingkungan agar tidak rusak oleh kegiatan pertambangan.
2. Landasan
Teori
2.1 Pengertian Pertambangan
Menurut Hartman, 1987 pengertian tambang merupakan suatu
penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral. Tambang pun dapat
diartikan menjadi suatu lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral
bernilai ekonomis. Sedangkan pengertian pertambangan menurut Hartman 1987 adalah kegiatan, pekerjaan dan industri yang
berhubungan dengan ekstraksi mineral. Dapat diartikan, Pertambangan ini adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya
pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batu bara, panas dan migas). Sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pesca tambang (UU No 4 Tahun 2009) .
Menurut
UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang yang berada di Indonesia tergolong menjadi 3
jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B
(bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan
Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan
strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan
untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium.
Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas,
perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap
langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer,
batu kapur dan asbes.
2.2 Pengertian Teknik Pertambangan
Pengertian Teknik Pertambangan adalah suatu seni atau rekayasa dan ilmu
pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang
(Hartman,1987). Mineral merupakan benda padat anorganik dan homogen yang
terbentuk secara alamiah, mempunyai sifat-sifat fisik dan kimia tertentu,
dapat berunsur tunggal (Au,Cu,Ag) atau persenyawaan (NaCl, CaCO3).
Batubara Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah
dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Tahapan-tahapan
kegiatan penambangan (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009) :
1. Penyelidikan Umum, tahap
kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi
adanya mineralisasi. Eksplorasi, tahap kegiatan pertambangan untuk
memperoleh informasi tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas
dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai
lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
2. Studi Kelayakan, tahap
kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan
teknis usaha pertambangan,termasuk analisis mengenai dampak lingkungan
serta perencanaan pasca tambang.
3.Operasi Produksi, tahap
kegiatan pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian,
termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak
lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
4. Konstruksi, kegiatan
usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi
produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
5. Penambangan,bagian
kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral atau batubara dan mineral
ikutannya.
6. Pengolahan dan
Pemurnian, kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral
dan batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
7. Pengangkutan, kegiatan
usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari
daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat
penyerahan.
8. Penjualan, kegiatan
usaha pertambangan untuk menjual hasil pertamabangan mineral atau batubara.
9. Reklamasi, kegiatan
yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk
menata,memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar
dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
10. Kegiatan Pascatambang, kegiatan
terencana,sistematis dan berkelanjutan setelah akhir sebagian atau
seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan
alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah
penambangan.
2.3 Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan
Pertambangan Energi
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain
pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti
timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan
lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain- lain.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu
mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta
penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai
penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka
perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan
dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk
pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan
pengolahan minyak bumi tidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran,
pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan
kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan
keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam
rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya peadanya pengawasan lingkungan
terhadap:
1.
Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
Pada sumber daya bumi dibidang pertambangan tetap dikembangkan
semaksimal mungkin namun diperlukan adanya survei dan evaluasi agar tidak
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
dan ekologis. Penggunaan ekologi diperhitungkan sebelum aktivitas pembangunan
mempengaruhi sumber daya dan proses alam.
2.
Kecelakaan pertambangan.
Usaha
pertambangan adalah usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan sering terjadi
pada kegiatan ini, terutama pada pertambangan yang berlokasi jauh dari tanah.
Kecelakaan yang terjadi biasanya seperti terjatuh, tertimpa benda-benda,
ledakan maupun terkena pencemaran dan keracunan dari bahan tambang. Oleh karena
itu diperlukan tindakan penyelamat dan pemakaian perlindungan selama bekerja,
seperti sepatu but, topi pelindung ataupun helm, baju kerja dan lain-lain.
3. Penyehatan lingkungan perrtambangan
Program
lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Yang dimaksud dengan lingkungan pertambangan
adalah lingkungan dalam tambang sendiri dan lingkungan diluar tambang. Kegiatan
yang dilakukan untuk menyehatkan lingkungan pertambangan, antara lain:
a. Penyediaan air bersih dan sanitasi
b. Penyediaan pembuangan limbah dan sadar untuk
mengelolanya
c. Penerangan yang baik guna sebagai pencegahan
kecelakaan
d. Pembuatan ventilasi yang baik agar debu di
udara tambang berkurang
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin
timbul karena adanya aktivitas pertambangan
Pencemaran
dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau
persenyawaan-persenyawaan dalam bijih yang timbul dari tambang. Persenyawaan
ini akan mengakibatkan risiko keracunan mangan, keracunan air raksa dan lain
sebagainya. Dimana suatu aktivitas dilakukan, maka disitu akan ada kerusakan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas lingkungan, antara lain:
a. Pencemaran udara
b. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak
sesuai
c. Penyakit-penyakit yang dapat timbul adalah
penyakit cacing Anyclostomiasis dan Pneumokoniosis.
3. Kesimpulan
Pertambangan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian,
penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian berupa mineral, batubara, panas bumi dan migas. Ada beberapa bahan
yang digunakan pada pertambangan ini termasuk kedalam sumber daya terbatas
sehingga apabila terus menerus digunakan akan habis. Maka perlu adanya
pengawasan lingkungan terhadap cara pengelolaan, kecelakaan, penyehatan dan
pencemaran yang terjadi akibat aktifitas pertambangan.
http://www.wartawarga.gunadarma.ac.id/
Santoso,Budi,1999,”Ilmu
Lingkungan Industri“, Universitas Gunadarma, Jakarta