Rabu, 19 Maret 2014

PERTAMBANGAN

3ID02
Aryo Oktavio Putra (31411228)
Dwiretno Sarah Asmorowati (32411285)
Frans Simon Pasaribu (38411519)
Hamdan Ghuffron Allatifi (38411324)
 



1.            Pendahuluan
Pertambangan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian berupa mineral, batu bara, panas dan migas. Bahan tambang menjadi salah satu komoditi yang paling dibutuhkan di dunia karena sangat diperlukan dalam perindustrian global. Secara umum, bahan tambang menjadi bahan baku industri seperti timah, emas, tembaga. Selain itu bahan tambang dapat menjadi bahan energi seperti batubara, Migas, dan juga uranium.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Berdasarkan data Indonesia Mining Asosiation, Indonesia  menduduki peringkat ke-6 terbesar untuk negara yang kaya akan sumber daya tambang. Seiring dengan meningkatnya eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia, maka terdapat beberapa masalah-masalah terutama pada lingkungan yang diakibatkan kegiatan pertambangan.
Menghadapi kerusakan lingkungan akibat pertambangan, maka diperlukan berbagai upaya unutk mencegah dan memperbaiki lingkungan yang rusak tersebut. Salah satu caranya dengan melakukan reklamasi, yaitu suatu cara atau usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Dalam hal ini, diperlukan kesadaran berbagai pihak baik individu maupun kelompok perusahaan dan pemerintahan untuk peduli dalam mengatasi serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Harapannya adalah semakin banyaknya daerah/kawasan pertambangan yang mampu direklamasi dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan agar tidak rusak oleh kegiatan pertambangan.

2.     Landasan Teori
2.1   Pengertian Pertambangan
Menurut Hartman, 1987 pengertian tambang merupakan suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral. Tambang pun dapat diartikan menjadi suatu lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis. Sedangkan pengertian pertambangan menurut Hartman 1987 adalah kegiatan, pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral. Dapat diartikan, Pertambangan ini adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batu bara, panas dan migas). Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam  rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi  kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan  dan penjualan, serta kegiatan pesca tambang (UU No 4 Tahun 2009) .
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang yang berada di Indonesia tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.

2.2   Pengertian Teknik Pertambangan
Pengertian Teknik Pertambangan adalah suatu seni atau rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang (Hartman,1987). Mineral merupakan benda padat anorganik dan homogen yang terbentuk secara alamiah, mempunyai  sifat-sifat fisik dan kimia tertentu, dapat berunsur tunggal (Au,Cu,Ag)  atau persenyawaan  (NaCl, CaCO3). Batubara  Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Tahapan-tahapan kegiatan penambangan (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009) :
 1.   Penyelidikan Umum, tahap kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. Eksplorasi, tahap kegiatan pertambangan untuk memperoleh informasi tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari  bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan  hidup.
 2.  Studi Kelayakan, tahap kegiatan usaha  pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang  berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha  pertambangan,termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta  perencanaan pasca tambang.
 3.Operasi Produksi, tahap kegiatan pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk  pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan  sesuai dengan hasil studi kelayakan.
 4.  Konstruksi, kegiatan usaha pertambangan untuk  melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk  pengendalian dampak lingkungan.
 5.    Penambangan,bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral atau batubara dan mineral ikutannya.
 6.    Pengolahan dan Pemurnian, kegiatan usaha  pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan batubara serta  untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
 7.  Pengangkutan, kegiatan usaha pertambangan untuk  memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau  tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
 8.   Penjualan, kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertamabangan mineral atau batubara.
 9.   Reklamasi, kegiatan yang dilakukan sepanjang  tahapan usaha pertambangan untuk  menata,memulihkan dan memperbaiki  kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai  peruntukannya. 
10. Kegiatan Pascatambang, kegiatan  terencana,sistematis dan berkelanjutan setelah akhir sebagian atau  seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan  alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah  penambangan.

2.3   Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi tidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya peadanya pengawasan lingkungan terhadap:

1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
Pada sumber daya bumi dibidang pertambangan tetap dikembangkan semaksimal mungkin namun diperlukan adanya survei dan evaluasi agar tidak menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi dan ekologis. Penggunaan ekologi diperhitungkan sebelum aktivitas pembangunan mempengaruhi sumber daya dan proses alam.

2.  Kecelakaan pertambangan.
Usaha pertambangan adalah usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan sering terjadi pada kegiatan ini, terutama pada pertambangan yang berlokasi jauh dari tanah. Kecelakaan yang terjadi biasanya seperti terjatuh, tertimpa benda-benda, ledakan maupun terkena pencemaran dan keracunan dari bahan tambang. Oleh karena itu diperlukan tindakan penyelamat dan pemakaian perlindungan selama bekerja, seperti sepatu but, topi pelindung ataupun helm, baju kerja dan lain-lain.

3.  Penyehatan lingkungan perrtambangan
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.  Yang dimaksud dengan lingkungan pertambangan adalah lingkungan dalam tambang sendiri dan lingkungan diluar tambang. Kegiatan yang dilakukan untuk menyehatkan lingkungan pertambangan, antara lain:
a.   Penyediaan air bersih dan sanitasi
b.  Penyediaan pembuangan limbah dan sadar untuk mengelolanya
c.   Penerangan yang baik guna sebagai pencegahan kecelakaan
d.  Pembuatan ventilasi yang baik agar debu di udara tambang berkurang

4.  Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul karena adanya aktivitas pertambangan
Pencemaran dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau persenyawaan-persenyawaan dalam bijih yang timbul dari tambang. Persenyawaan ini akan mengakibatkan risiko keracunan mangan, keracunan air raksa dan lain sebagainya. Dimana suatu aktivitas dilakukan, maka disitu akan ada kerusakan. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas lingkungan, antara lain:
a.   Pencemaran udara
b.  Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai
c. Penyakit-penyakit yang dapat timbul adalah penyakit cacing Anyclostomiasis dan Pneumokoniosis.


3.     Kesimpulan
Pertambangan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian berupa mineral, batubara, panas bumi dan migas. Ada beberapa bahan yang digunakan pada pertambangan ini termasuk kedalam sumber daya terbatas sehingga apabila terus menerus digunakan akan habis. Maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap cara pengelolaan, kecelakaan, penyehatan dan pencemaran yang terjadi akibat aktifitas pertambangan.

http://www.wartawarga.gunadarma.ac.id/
Santoso,Budi,1999,”Ilmu Lingkungan Industri“, Universitas Gunadarma, Jakarta

4 komentar:

  1. Terimakasih banyak atas blognya, isi dan maknanya begitu membantu saya sebagai mahasiswa untuk belajar, karena saya masih sangat kurang pengetahuannya tentang pertambangan ini,

    BalasHapus
  2. terimakasih atas info tentang pengetahuan yang membahas pertambangan ini

    BalasHapus
  3. terimakasih cukup membantu saya

    BalasHapus
  4. pada kesimpulan anda berkata:
    "Ada beberapa bahan yang digunakan pada pertambangan ini termasuk kedalam sumber daya terbatas sehingga apabila terus menerus digunakan akan habis."
    lalu apa upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi sumber daya yang terbatas ini?

    bagaimana dengan peraturan yang dibuat mengenai pelarangan bahan tambang mentah untuk diekspor ke luar negri? apakah ini membuat para pekerja tambah untuk terus mengeksplor hasil tambang mereka? tolong berikan penjelasan anda? :D

    BalasHapus