Hak
paten
Hak Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sesuai pada undang-undang Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
Untuk mendapatkan hak paten, memiliki tiga syarat antara lain :
1.
Menemukan penemuan baru
2.
Penemuan tersebut diproduksi dengan skala massal ataupun
industrial
3.
Penemuan tersebut merupakan penemuan tidak terduga.
Obyek pada hak paten ini ialah temuan yang secara
praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak
Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan
Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di
bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam
produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk
tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses
produksi.
Hak Paten ini menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi
tanpa persetujuan dari pemiliknya. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk
mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun.
Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu
pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan
ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang
diterima adalah tidak sah.
Hak paten ini bersifat eksklusif, dalam arti hak
yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak,
pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Berikut
contoh hak paten yang ada di Indonesia.

1. Laptop dengan merk Zyrex adalah merupakan contoh produk
yang memiliki hak paten dari pemerintahan Indonesia, dimana laptop merk ini
hanya diproduksi dari Indonesia, hasil karya bangsa Indonesia. Pada laptop
tersebut juga dituliskan “100% asli Indonesia”. Produk ini dilindungi hak
paten, karna mereka menemukan penemuan baru yang berbeda pada laptopnya
meskipun bentuknya sama dengan laptop lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar