Selasa, 23 April 2013

Undang-Undang HAK PATEN


Hak paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sesuai pada undang-undang Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Untuk mendapatkan hak paten, memiliki tiga syarat antara lain :
1.      Menemukan penemuan baru
2.      Penemuan tersebut diproduksi dengan skala massal ataupun industrial
3.      Penemuan tersebut merupakan penemuan tidak terduga.
Obyek pada hak paten ini ialah temuan yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Hak Paten ini menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemiliknya. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak paten ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Berikut contoh hak paten yang ada di Indonesia.



   1.  Laptop dengan merk Zyrex adalah merupakan contoh produk yang memiliki hak paten dari pemerintahan Indonesia, dimana laptop merk ini hanya diproduksi dari Indonesia, hasil karya bangsa Indonesia. Pada laptop tersebut juga dituliskan “100% asli Indonesia”. Produk ini dilindungi hak paten, karna mereka menemukan penemuan baru yang berbeda pada laptopnya meskipun bentuknya sama dengan laptop lainnya.
2.      Maspion Group, adalah perusahaan terkemuka yang berada di Indonesia. Maspion Group ini terkenal dengan iklannya yang mengungkapkan “Cintai produk-produk Indonesia!”. Maspion memang merupakan perusahaan lokal yang terkenal dengan produk alat-alat elektronik keperluan rumah tangga mulai dari setrika, blender, kipas angin sampai AC. Perusahaan yang berpusat di Surabaya ini memulai bisnisnya dari tahun 1960-an dengan fokus menghasilkan alat-alat rumah tangga. Maspion dilindungi oleh hak paten, karena merupakan perusahaan besar yang termasuk pada syarat dengan penemuan yang berbeda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar