1.1
Sejarah HaKI
Undang-undang mengenai HaKI pertama
kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470.
Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam
kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di
jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di
Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai
undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama
kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten,
merek dagang dan desain. Kemudian
Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United
International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian
dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB.
1.2 Pengertian HaKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Berdasarkan pengertiannya, bidang
HKI atau HAKI terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1)
Hak Cipta (copyright);
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of
unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
1.3
Sistem HaKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya
intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain
terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI
tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping
itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.
1.4
Badan Khusus HaKI Dunia
Badan tersebut adalah World
Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
1.5
Kedudukan HaKI di Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu
yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun
internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994
menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan
demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia
perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
1.6
Pengaturan HaKI di Indonesia
Sejalan dengan masuknya Indonesia
sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional
di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional
tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan
mengundangkan:
1)
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6
Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang
Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6
Tahun 1989 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19
Tahun 1992 tentang Merek
Selain
ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7
HAKI antara lain:
a.
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
c.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
d.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
e.
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
f.
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.
Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan
pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang
hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya
telah diundangkan:
1.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU
tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
https://ismimaulina.wordpress.com/2014/04/28/hak-atas-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar